http://kuapakis.blogspot.co.id/2017/02/profile.html |
Kepala KUA Kecamatan yang sekaligus sebagai PPN mempunyai tugas
melaksanakan sebagian tugas Kantor Kementerian Agama tersebut di atas, merupakan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat
dalam jabatan tersebut berdasarkan UU No. 22 tahun 1946 tentang Pencatatan
Nikah, Talak, Rujuk. Disamping itu pula Kepala KUA juga melaksanakan tugas
pembinaan dan pengembangan kegiatan
keagamaan serta kehidupan beragama di wilayah Kecamatan.
Melihat Perannya yang sangat vital, maka KUA bisa dikatakan sebagai ujung
tombak sekaligus wajah terdepan dari Kementerian Agama. Untuk itu KUA dituntut
selalu meningkatkan kualitas kinerjanya dalam melayani masyarakat. Orientasi
pelayanan prima yang berujung pada kepuasan masyarakat yang membutuhkan pelayanan,
menjadi skala prioritas dan selalu menjadi ruh KUA dengan modal
“Profesionalisme”. Profesionalisme bisa dilaksanakan apabila dibangun dengan
dasar peningkatan Kualitas Intelektual
dan Kualitas Integritas Moral.
Situasi
Kecamatan Pakis
Kecamatan Pakis adalah salah satu dari 33 Kecamatan di Kabupaten Malang.
Dengan luas wilayahnya 53,63km2(1,80%) luas kabupaten malang dan jangkauan wilayah terjauh sekitar 13 Km, penduduknya heterogen baik pekerjaan maupun agamanya. Kecamatan Pakis berbatasan sebelah timur dengan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, sebelah selatan Kecamatan Tumpang Kab. Malang, sebelah barat berbatasan dengan Kota Malang, Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Dengan luas wilayahnya 53,63km2(1,80%) luas kabupaten malang dan jangkauan wilayah terjauh sekitar 13 Km, penduduknya heterogen baik pekerjaan maupun agamanya. Kecamatan Pakis berbatasan sebelah timur dengan Kecamatan Jabung Kabupaten Malang, sebelah selatan Kecamatan Tumpang Kab. Malang, sebelah barat berbatasan dengan Kota Malang, Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Singosari Kabupaten Malang.
Jumlah Penduduk Kecamatan Pakis Tahun 2016
2.1. Laki-laki : 72.795 jiwa
2.2. Perempuan : 81.671 jiwa

Tidak ada komentar:
Posting Komentar